191 MILIAR KERUGIAN PEMBELIAN RS SUMBER WARAS HARUS DI KEMBALIKAN, HANYA AHOK YANG WARAS SISANYA HANYA TONG KOSONG NYARING BUNYINYA !!!
191 MILIAR KERUGIAN PEMBELIAN RS SUMBER WARAS HARUS DI KEMBALIKAN, HANYA AHOK YANG WARAS SISANYA HANYA TONG KOSONG NYARING BUNYINYA !!! - Denger-dengar masalah pengembalian dana dugaan adanya kerugian negara pada pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kembali diungkit-ungkit, dijadikan berita media, dikompor-komporin. Lho, memangnya ada kerugian? Bukannya sudah tuntas waktu itu bahwa auditor BPK lah yang salah prosedur, salah hitung, dan tidak transparan. KPK sendiri sudah menegaskan tidak ada pelanggaran hukum di sana. Tidak ada indikasi korupsi. Lalu apa lagi yang mau dipaksakan dalam hal ini? Kerugian nenek lu? Pemahaman darimana bilang itu rugi? Pemahaman nenek lu mungkin…..
Justru saat itu auditor BPK yang mestinya diperiksa! Kenapa? Biar udah bosan, kita harus kasih tau terus. Begini bapak ibu sodara, pasal 9 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20/th 2001 mempersalahkan: pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar- daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Nah, pada watu melakukan audit pembelian tanah Sumber Waras dan audit investigasi, auditor BPK secara terus menerus menggunakan dasar yang berlawanan dengan fakta yang ada, yakni tentang:
– NJOP, BPK secara terus menerus menggunakan NJOP yang tidak sesuai fakta
– Lokasi, BPK secara terus menerus menggunakan lokasi yang tidak sesuai dengan fakta
– Perpres pembelian tanah, BPK secara terus menerus menggunakan Perpres yang sudah dicabut.
Mudah-mudahan cepat sadar. Lalu kerugiannya dimana? Apa kerugian karena hayalan yang 191 miliar segala macam itu?
Oh, saya tahu. Pengembalian ini terkesan dipaksakan dan harus diikuti karena sebelumnya, mantan Ketua BPK sudah bersuara. Begini katanya, bahwa rekomendasi itu berlaku sampai KIAMAT. Mantan Ketua BPK Harry Azhar menyatakan, hasil audit BPK itu berlaku sampai kiamat. https://news.detik.com/berita/3237311/ketua-bpk-rekomendasi-bpk-tentang-rs-sumber-waras-berlaku-sampai-kiamat . “Rekomendasi BPK itu berlaku sampai kiamat. Jadi kalau nggak ditindaklanjuti Pemprov DKI sekarang ya harus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI selanjutnya karena akan tetap indikasinya,” kata Harry Azhar (20/6/2016).Agen Casino Terpercaya
Menurut Harry, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahun 2014 yang sudah dilaporkan ke DPRD DKI pada Juni 2015. Pada Agustus 2015 atas permintaan KPK, BPK diminta untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus RS Sumber Waras dan hasilnya telah diserahkan pada pimpinan KPK pada 7 Desember 2015.
“Di dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di dalamnya ada keterangan bahwa ada indikasi kerugian negara Rp 191 miliar dan meminta, merekomendasikan, kepada Pemerintah DKI membatalkannya atau mengembalikan kerugian negara itu,” demikian kata Om Harry. Pertanyaannya, apakah Anda mengerti bahasa Indonesia yang baik dan benar atau tidak. INDIKASI itu baru dugaan bung, bukan fakta kebenaran. Namanya saja ada indikasi. Terus atas dasar indikasi itu Anda lalu serta merta keluarkan rekomendasi, begitu?
Okelah, sudah ada rekomendasi, katakan saja demikian, tetapi namanya rekomendasikan ya rekomendasi (catatan) bukan mandatori kan. Nah. saya kalau melakukan audit di kantor ada SOP-nya. Kalau penilaiannya observasi/rekomendasi ya bisa dilakukan bisa nggak gitu lho. Tetapi kalau temuannya NC, major atau pun yang sekedar minor maka harus ditindaklanjuti untuk closing temuannya. Lha ini dibilang rekomendasi itu mengikat sampai kiamat tiba. Ini namanya ria jenaka, lelucon tengah malam.
Masalahnya memang hanya di soal persepsi. UU memang memberikan BPK kewenangan untuk menegakkan hukum administrasi negara. Jika ada kesalahan pengelolaan tata keuangan negara maka BPK diminta untuk menegakkan. UU juga memberikan kewenangan sampai kapan pun kerugian negara yang tidak dikembalikan kepada negara maka itu akan terakumulasi. Tetapi apa benar ada kerugian negara yang 191 miliar itu kalau ngitungnya aja salah kaprah karena pakai dasar dan peraturan yang keliru. Baik itu NJOP, lokasi maupun Perpres. Mbokya cerdas dikit gitu lho kalau mau nuntut ini itu. Pake akal sehat bukan pake dengkul sehat.
Dan Anda tau apa yang terjadi kemudian? Belum lama sejak ia koar-koar bahwa rekomendasi BPK itu berlaku sampai kiamat, karirnya justru yang hampir ‘kiamat’. Kedapatan namanya masuk Panama Papers. Dan, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, ketua, wakil ketua, ataupun anggota BPK mesti diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaannya di BPK atas usul BPK atau Dewan Perwakilan Rakyat apabila terbukti melanggar kode etik BPK. (Silakan diintip: https://m.tempo.co/read/news/2016/10/28/078815845/langgar-kode-etik-ketua-bpk-harry-azhar-diminta-mundur)Agen Bola Terpercaya
Memang saat itu ia tidak langsung diberhentikan. Untungnya, beberapa bulan lalu (April 2017) Sidang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan telah memutuskan pergantian pimpinan dalam lembaga pemeriksa keuangan. Dalam Sidang yang digelar di Kantor Pusat BPK tersebut memutuskan menggeser posisi Harry Azhar Azis sebagai Ketua BPK. Adapun Ketua BPK selanjutnya dijabat oleh Moermahadi Soerja Djanegara sebagai Ketua BPK menggantikan Harry Azhar Azis. Sementara Wakil Ketua BPK dijabat Bahrullah Akbar.
Rebecca Solnit suatu ketika pernah berkata bahwa “Credibility is a basic survival tool”. Untuk bertahan hidup maka Anda harus punya kredibilitas. Itu sangan mendasar. Tidak boleh tidak. Di lain sisi, banyak pejabat dan politikus di negeri ini yang menganut paham berbeda. Kita tentu mahfum dengan kelatahan pejabat negeri ini untuk hidup berlebih-lebihan. Punya mobil mewah. Rumah mewah. Tanah yang banyak. Emas yang membukit. Uang yang berlimpah. Bagaimana kalau tidak punya sumber daya, sumber dana dan gaji yang cukup? Gampang saja: “Corruption is a basic survival tool”. Itu!
Sekarang, untuk melihat siapa-siapa yang korup dan siapa-siapa yang kredibel tentu sangat mudah. Kita tentu dapat menilai dengan ketulusan hati kita, bukan oleh karena kita itu fans, lovers, haters, atau apapun julukan yang dilabeli orang lain. Begini. Dalam urusan kredibilitas dan kesungguhan seseorang melawan korupsi maka ada satu value yang tidak boleh terlewatkan. Apa itu? Transparansi. Maka menjadi tidak heran bila Ahok menantang anggota BPK untuk buka-bukaan soal harta mereka, darimana didapatnya, berapa jumlahnya, apakah bayar pajak atau tidak. Kan begitu. Kalau transparan ya ayo buka-bukaan.
Banyak yang mengatakan bahwa BPK itu adalah lembaga kredibel, maha mengetahui, dan maha adil dalam memberi penilaian. Sekarang jangan kita telan mentah-mentah dulu. Saya bukan hendak menolak BPK adalah lembaga yang kredibel. Oooh lembaga itu sangat kredibel dan mestinya murni mandiri berpihak untuk kepentingan negeri ini. Tetapi siapa orang-orang di dalam lembaga itu? Ya manusia-manusia biasa kayak kita juga. Banyak auditor teman saya yang belum tentu kalah jago sama mereka. Kejujuran dalam mengaudit? Itu cerita lain. Duduk sebagai auditor BPK tidak hanya otak harus pintar, tetapi hati yang jujur itu tak kalah penting.
Untuk mempermudah kita supaya dalam diri kita tidak muncul penyakit darah tinggi akut, lantas menganggap anggota BPK tidak pernah salah. BPK sebagai lembaga memang harus kita hormati, tetapi ternyata toh anggota-anggota bahkan pemimpinnya ada yang kelakuannya tidak terhormat kok. Nggak usah kita tutup-tutupilah. Di bawah ini ada beberapa contoh sederhana.
Beberapa waktu yang lalu ada anggota BPK yang diperiksa bareskrim terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyuapan (CNNIndonesia.com). Ada juga anggota BPK yang jadi tersangka karena kasus suap menyuap dan akhirnya mengundurkan diri. Mungkin Anda juga pernah baca berita tentang demo para mahasiswa di depan gedung BPK oleh karena dugaan korupsi yang dilakukan anggota BPK di Universitas pakuan Bogor.
Lants, yang paling ‘hot’ juga adalah ketika KPK menetapkan mantan ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Masih ada lagi yang lain, yang masih sangat hangat yaitu tatkala Ketua BPK DKI dicopot dari jabatan setelah berseteru dengan Ahok dan dilaporkan ke Majelis Etik BPK. Entah apa alasan dicopot itu apa, yang pasti sedang aktif bertugas lalu dicopot tentu karena punya masalah.
Mantan Ketua BPK RI ternyata juga namanya ada dalam Panama Papers, yang tentu perlu dicermati dan diselidiki lebih lanjut karena bisa jadi ada upaya penggelapan pajak. Ada auditor BPK yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi mega proyek E-KTP. Sungguh ironis. Inikah lembaga yang dibanggakan negeri ini? Jadi siapa bilang audit mereka akan selalu murni dan tanpa tendensi apapun. Belum tentu, boss.
Kalau kita mau jujur, kenapa ada daerah yang mendapatkan WTP namun gubernur dan para pejabatnya ternyata korupsi dan harus masuk bui. Bagaimana cara ngauditnya? Salah satu contohnya di SUMUT, terima WTP eeeh Gubernur dan anggota-anggota DPRD-nya korupsi besar-besaran. Ada apa ini. Justru BPK harus berhati-hati kalau sampai ketahuan main mata dengan anggota dewan dan pejabat pemprov dalam mengeluarkan penilaian WTP.
Pasal 16 ayat 4 UU No 15/2006 tentang BPK di situ tertera jelas sumpah atau janji anggota BPK. Semoga itu memang sudah dibaca baik-baik dan diamini sepenuh-penuhnya. Selanjutnya pada pasal 28 ada larangan untuk anggota BPK. Apa larangan itu? Ini menarik. Larangan itu antara lain pada poin a) menyebutkan bahwa anggota BPK dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi berwenang.
Lalu kenapa ini kemudian menjadi menarik? Adalah oleh karena mereka melaporkan dengan segera hasil audit pemprov DKI yang nyata-nyata belum tentu ada pelanggaran pidana, tetapi kenapa daerah lain yang seperti SUMUT ini yang terang-terangan ada pelanggaran tidak dilaporkan? Kalau ada temuan dan tidak dilaporkan BERARTI mereka menyalahi aturan main pasal 28 tersebut. Namun kalau berdalih tidak ada temuan padahal jelas-jelas di lain hari KPK temukan temuan tersebut, lh berarti audit BPK ngaco dong? Wajar saja kalau audit yang seperti ini juga oleh Ahok dikatakan ngaco.
Kredibilitas, Integritas, dan Independensi BPK
Ketika memilih anggota BPK rupa-rupanya tidak ada proses checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif. Ini tentu lari dari kenyataan pemilihan pejabat negara lainnya dimana ada keterlibatan Presiden (pemerintah) dan DPR.
Nah, berdasarkan konstitusi, pemilihan anggota BPK merupakan kewenangan DPR. Itu sudah jelas diatur dalam pasal 23 F UUD 1945 yaitu bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan DPD. Ini yang menurut saya agaknya membuat kredibilitas, integritas dan kapabilitas anggota BPK bisa dipertanyakan.
Sebelum-sebelumnya kan umpamanya sesuai ketentuan UU No 17 tahun 65 tentang pembentukan BPK jelas terlihat kewenangan itu ada pada Presiden. Kemudian juga dipertegas dengan sedikit perubahan pada UU No 5 tahun 1973 tentang BPK. Saat itu sudah mulai melibatkan DPR. Tetapi entah mengapa kewenangan Presiden lalu kemudian dialihkan sepenuhnya ke DPR, setelah ditetapkannya UU No 15 tahun 2006 tentang BPK.
Jadi Anda nilai sendiri saja, dengan kualitas DPR kita yang seperti ini, apa mampu mereka pilih orang-orang jujur, kredibel, punya kapabilitas sebagai anggota BPK. Mudah-mudahan mereka mampu sih. Saya sendiri agak pesimis. Melihat banyaknya anggota DPR yang pat gulipat, menyukai permainan suap, serta jago ‘sulap’ sehingga mereka bisa menyulap (baca: merekayasa) apapun, dan terlebih mereka sangat senang menerima uang korupsi, ini tentu menjadikan amatlah wajar rasa pesimistis saya.
Apakah setelah DPR memilih (siapapun yang mereka suka) sebagai anggota dan pimpinan BPK lalu lembaga ini akan bebas dipolitisasi? Entahlah. Anda saja yang jawab. Politisasi lembaga sekelas BPK ini mestinya tidak boleh terjadi. BPK harus menjadi sebuah lembaga mandiri (independen) dan bebas dari intervensi siapapun, termasuk bila ada kemungkinan hasil audit titipan (misalnya saja lho ini).
Saat audit RSSW waktu itu, menurut Ahok, bahwa BPK DKI tidak menyampaikan konsep laporan hasil pemeriksaan dan usulan rekomendasi kepada Pemprov DKI sebelum laporan tersebut diserahkan ke DPRD DKI, sehingga dengan demikian tentu saja pemprov DKI tidak mendapat kesempatan untuk memperbaiki dan menanggapi konsep laporan hasil pemeriksaan (LHP) rekomendasi BPK tersebut.
Lalu disebutkan juga tentang fakta yang tidak sesuai audit BPK. Pasal 16 ayat 4 UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan negara, yaitu yang berisi tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggungjawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksaan, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.
Padahal juga, ada peraturan milik mereka sendiri (BPK) yaitu No. 01 Tahun 2007 yang isinya mengenai tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab. Juga merunut keputusan BPK No 4 / K / I-XIII.2 / 7 / 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan dengan aturan serupa. Lantas kenapa Ahok tidak diberi kesempatan saat itu? Walahualam deh….
Akhirnya, seperti bisikan Zig Ziglar berikut ini, “With integrity, you have nothing to fear, since you have nothing to hide. With integrity, you will do the right thing, so you will have…” Saya ingin mengajak Anda untuk merenung sejenak, kenapa ada orang yang begitu berani ketika ia merasa dirinya benar. Apa yang dilakukannya benar, dan dia sendiri tidak korupsi serta punya integritas tak diragukan. Lalu kenapa selalu bermunculan pihak lain, yang berusaha menyalahkan orang-orang seperti itu? Silakan tanya pada rumput yang bergoyang…. Jelas?
Sumber : Seword.com


Post a Comment