Situs Deposit Pulsa Tanpa Potongan


KPK Tetap Rencanakan Periksa Novanto di RSCM

KPK Tetap Rencanakan Periksa Novanto di RSCM


KPK Tetap Rencanakan Periksa Novanto di RSCM - KPK membantah pernyataan pengacara Setya Novanto soal cek kesehatan kliennya akan dilakukan di RSPAD. Hingga kini KPK masih condong pemeriksaan dilakukan di RSCM Kencana.

Cek kesehatan ini merupakan tindak lanjut permintaan Setya Novanto yang dikabulkan majelis hakim terkait cek kesehatan dan izin besuk.  AGEN CASINO TERBAIK 


"Saya kira hakim tidak menyatakan demikian (diperiksa di RSPAD). Hakim mengabulkan bahwa terdakwa bisa melakukan cek kesehatan, tapi tidak menentukan tempatnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis

Pemeriksaan di RSCM Kencana, disebut KPK, dilakukan karena memang sudah ada rekam medis Novanto sejak terjadinya kecelakaan pada 16 November lalu. Febri juga berujar pemeriksaan ini bukan pertama kalinya dilakukan. Sebelumnya sudah pernah ada pengecekan pasca-rawat inap pada 28 November, setelah KPK menahan terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP itu. AGEN BOLA TERPERCAYA

"Dan karena proses sebelumnya di RSCM, tentu ada medical record di sana. Kalaupun perlu dilakukan pengecekan lagi, tentu kita akan pertimbangkan di RSCM besok (29/12)," ucap Febri.

Namun hingga kini KPK belum memastikan kapan pemeriksaan tepatnya akan dilakukan. Soal koordinasi dengan pihak rumah sakit juga belum diungkap Febri.

"Saya belum dapat informasi soal besok. Besok akan disampaikan," tuturnya singkat.

Siang tadi, setelah mendampingi Novanto dalam sidang lanjutan e-KTP, Firman Wijaya mengatakan pemeriksaan kliennya akan dilakukan di RSPAD. Pertimbangan ini karena di rumah sakit itulah terdapat rekam medis kesehatan Novanto dari penyakit diabetes hingga jantung.

"Iya, mulai besok (berobat). Di RSPAD," ujar Firman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.




Sumber  :  News.Detik

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.