Istri Tolak Variasi Hubungan Intim Suami, Hukumnya?
Termasuk di dalamnya etika berhubungan intim. Seperti yang diterangkan dalam kitab ‘uqudul lujain’ mengenai tatacara melakukan hubungan seks suami-istri.
Namun dengan zaman globalisasi dan arus informasi yang semakin kencang dan terbuka, perilaku manusia terus berubah. Termasuk juga dalam melakukan variasi gaya dalam berhubungan seks dengan pasangannya.
Mereka yang telah banyak mendapatkan pengetahuan dan informasi dari berbagai sumber mengenai gaya bersetubuh, tentunya ingin menerapkannya dalam kehidupan seksualnya.
Jika keadaan ini dapat dipahami oleh pasangan suami istri, tidaklah menimbulkan masalah. Akan tetapi jika terjadi keinginan sepihak tentunya akan menimbulkan permasalahan.
Nah bagaimanakah jika seorang istri menolak untuk memenuhi tuntutan suami dalam melakukan variasi bercinta? Apakah istri telah melakukan pembangkangan terhadap suami (nusyuz)?
Penolakan seorang istri terhadap permintaan suami dalam melayani variasi bercintanya tidaklah termasuk dalam kategori membangkang. Nusyuz, dalam fiqih mengakibatkan hak suami berhak memberhentikan nafkah kepada istrii.
Pada dasarnya kewajiban melayani hubungan intim seorang istri adalah sewajarnya saja. Kecuali apabila seorang suami tidak bisa mengeluarkan sperma tanpa variasi tersebut atau akan menyebabkan kerepotan yang lain, maka bagi istri memenuhi permintaan suaminya tersebut hukumnya adalah wajib.
Selama bentuk variasi itu masih dalam kewajaran. Misalnya dengan berbagai gaya atau sekadar bermain-main dengan tangan dan jari-jari, atau gaya lainnya. Akan tetapi jika variasi itu telah melanggar norma agama, maka tidak wajib bagi istri untuk menurutinya misalnya dengan menggunakan jalur belakang.
SELANJUTNYA >>>>> Istri Tolak Variasi Hubungan Intim Suami, Hukumnya?


Post a Comment