Situs Deposit Pulsa Tanpa Potongan


Pasang Pelat Nomor Terbalik, Pemotor Ini Ditilang

Pasang Pelat Nomor Terbalik, Pemotor Ini Ditilang


Pasang Pelat Nomor Terbalik, Pemotor Ini Ditilang - Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi di Jalan Raya STPI, Curug, Kabupaten Tangerang. Pengendara bernama Aprizal (17) itu melakukan pelanggaran konyol, yakni memasang pelat nomor kendaraan dalam posisi terbalik.

"Pelanggaran berupa sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor depan. Sedangkan pelat nomor belakang dipasang terbalik," kata Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin dalam keterangannya, Kamis (11/1/2018). AGEN CASINO TERBAIK 


Aprizal ditilang saat personel Polsek Curug sedang mengatur lalu lintas pada Kamis (10/1) pukul 06.40 WIB. Setelah diperiksa, ternyata Aprizal juga tak punya kelengkapan surat-surat berkendara.

"Setelah diperiksa, ternyata juga tidak dilengkapi STNK, tidak memiliki SIM, dan kendaraan roda duanya tidak dilengkapi kaca spion," ungkapnya. AGEN BOLA TERPERCAYA

Aprizal dinyatakan melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Lalu Lintas. Sepeda motornya pun kini ditahan polisi sebagai barang bukti.

Lalu mengatakan Aprizal sengaja memasang pelat nomor dengan kondisi terbalik. Alasannya, ingin merasa keren.

"Ya sengaja aja katanya. Biar keren," pungkas Lalu.





Sumber  :  news.Detik

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.