Bacok pelajar lain saat tawuran, siswa SMP di Tangerang Selatan diciduk

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander mengatakan, pengamanan terhadap pelaku yang juga anak di bawah umur ini mengacu pada pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK
"Atas perbuatan pelaku, hingga mengakibatkan seorang pelajar terluka berat di bagian punggung karena mendapat sabetan senjata tajam sebanyak tiga kali," kata Alex, Selasa (22/5).
Dia menjelaskan, peristiwa pembacokan itu bermula dari rencana dua sekolah SMP di Tangerang Selatan hendak tawuran.
"Saat itu kelompok pelajar korban hendak menyerang kelompok pelajar lain, namun saat kedua kelompok pelajar ini bertemu, kelompok pelajar korban lari dan diserang dari kelompok pelajar lain, hingga melukai satu pelajar berinisial GDD (15), dengan luka bacok yang dialami," kata dia.
Kemudian polisi menelusuri pelaku pembacokan, yang diketahui berasal dari sekolah SMP di Tangsel. Saat ini, pelaku masih dalam pengamanan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.
"Pelaku kami kenakan sanksi pidana sesuai pidana anak," kata Alex.
Sumber : Vemale.com


Post a Comment