PA 212 Minta Kasus Sukmawati Dilanjutkan, Ini Tanggapan Wakapolri

"Itu kita serahkan kepada penyidik, bukan domain Polri. Mau SP3, mau tidak SP3, macam-macam, penyidik yang tentukan karena (itu) domain mereka," ujar Syafruddin kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018). BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK
PA 212 sebelumnya menggelar aksi untuk menuntut sejumlah kasus dilanjutkan. Salah satunya terkait kasus Sukmawati, yang saat ini telah dihentikan penanganannya.
"Kedatangan kita di sini menuntut keadilan, baik itu kasus terjadi pada SP3 Sukmawati, lalu Viktor Laiskodat, Guntur Romli dan Ade Armando, Cornelis, yang sudah kita pertanyakan semua, dan memang kita juga belum bisa menerima jawaban," kata Sekum 212 Bernard Abdul Jabar, perwakilan massa aksi 67, setelah keluar dari kantor Bareskrim, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Bernard mempertanyakan SP3 kasus Sukmawati itu. Menurutnya, bukti sudah cukup karena ada video dan pelapornya. Bahkan pelapor juga tidak diberi surat pemberitahuan mengenai SP3 itu.
"Dan tadi dijawab bahwa itulah SOP dari polisi seperti itu. Mudah-mudahan bisa ditingkatkan lagi dibukakan kasusnya," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, mereka juga menanyakan kenapa kasus Viktor Laiskodat tidak diteruskan. "Karena berdasarkan UU MD3, ternyata di MK sudah digugat dan dibatalkan ternyata. Berdasarkan itu, polisi nggak lakukan itu," tuturnya.
Sumber : Detik.com


Post a Comment