Kakek Pejuang Kemerdekaan Lolos dari Tuntutan 18 Bulan Penjara
"Sehat Pak Subekti?" tanya ketua majelis hakim, Bambang Nurcahyoni mengawali sidangnya di PN Makassar, Jalan Kartini, Kamis (16/8/2018). AGEN BOLA KAISAR88
Bambang mengatakan persidangan hanya akan fokus pada pembacaan pertimbangan hukum karena mempertimbangkan faktor kesehatan dan usia dari Subekti. Subekti berstatus tahanan Kota Makassar.
Bambang mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut selama persidangan tidak dapat memberikan keterangan atau tindakan yang dilakukan oleh Subekti adalah tindakan pemalsuan.
"Semua saksi yang dihadirkan tidak satu pun yang menyatakan saudara terdakwa melakukan pemalsuan. Tidak melakukan apapun kecuali menandatangani format surat," ujarnya.
Jaksa juga tidak dapat menghadirkan surat-surat kelengkapan surat tanah yang dipersengkatan di Jalan Veteran Utara 318/386 kelurahan Maradekaya, Makassar.
"Dari alat bukti, tidak satu pun terdakwa melakukan tindak pidana. Artinya tidak memakai surat palsu," kata Bambang.
Oleh karenanya, PN Makassar memutus bebas Subekti dari segala dakwaan yang dihadapkan kepadanya sehingga harus dibebaskan.
"Terbukti tidak bersalah dan para terdakwa harus dibebaskan. Karena dibebaskan, terdakwa harus dibersihkan hak dan martabatnya," ucap Bambang.
Perlu diketahui, anugerah perjuangan Subekti ditandatangani oleh Presiden pertama Indonesia, Sukarno pada 10 November 1958 atas jasanya dalam perjuangan gerilya membela negara. Subakti mendapatkan penghargaannya pada pangkat Kopral.
Sumber : Detik.com



Post a Comment