Situs Deposit Pulsa Tanpa Potongan


Kakek Pejuang Kemerdekaan Lolos dari Tuntutan 18 Bulan Penjara

Kakek Pejuang Kemerdekaan Lolos dari Tuntutan 18 Bulan Penjara


Kakek Pejuang Kemerdekaan Lolos dari Tuntutan 18 Bulan Penjara - Seorang purnawirawan TNI, kakek Subekti (89) duduk menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat tanah di Makassar, Sulsel. Hakim PN Makassar memutuskan Subekti tidak bersalah dan dapat menghirup udara bebas. Ia lulus dari tuntutan 18 bulan penjara. AGEN CASINO KAISAR88



"Sehat Pak Subekti?" tanya ketua majelis hakim, Bambang Nurcahyoni mengawali sidangnya di PN Makassar, Jalan Kartini, Kamis (16/8/2018). AGEN BOLA KAISAR88

Bambang mengatakan persidangan hanya akan fokus pada pembacaan pertimbangan hukum karena mempertimbangkan faktor kesehatan dan usia dari Subekti. Subekti berstatus tahanan Kota Makassar.

Bambang mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut selama persidangan tidak dapat memberikan keterangan atau tindakan yang dilakukan oleh Subekti adalah tindakan pemalsuan.

"Semua saksi yang dihadirkan tidak satu pun yang menyatakan saudara terdakwa melakukan pemalsuan. Tidak melakukan apapun kecuali menandatangani format surat," ujarnya.

Jaksa juga tidak dapat menghadirkan surat-surat kelengkapan surat tanah yang dipersengkatan di Jalan Veteran Utara 318/386 kelurahan Maradekaya, Makassar.

"Dari alat bukti, tidak satu pun terdakwa melakukan tindak pidana. Artinya tidak memakai surat palsu," kata Bambang.

Oleh karenanya, PN Makassar memutus bebas Subekti dari segala dakwaan yang dihadapkan kepadanya sehingga harus dibebaskan.

"Terbukti tidak bersalah dan para terdakwa harus dibebaskan. Karena dibebaskan, terdakwa harus dibersihkan hak dan martabatnya," ucap Bambang.

Perlu diketahui, anugerah perjuangan Subekti ditandatangani oleh Presiden pertama Indonesia, Sukarno pada 10 November 1958 atas jasanya dalam perjuangan gerilya membela negara. Subakti mendapatkan penghargaannya pada pangkat Kopral.



Sumber  :  Detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.