Situs Deposit Pulsa Tanpa Potongan


Perludem Desak KPU Tagih Surat Undur Diri OSO dari Jabatan Partai

Perludem Desak KPU Tagih Surat Undur Diri OSO dari Jabatan Partai

Perludem Desak KPU Tagih Surat Undur Diri OSO dari Jabatan Partai - Nasib Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) sebagai calon tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum diputus KPU hingga Rabu (28/11/2018). Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meminta KPU tak usah ragu.AGEN CASINO TERBAIK

Menurut Titi, KPU seharusnya bisa mematuhi keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa anggota DPD tak boleh berasal dari pengurus partai politik.

KPU harus menagih surat pengunduran diri dari OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura agar OSO tetap bisa mencalonkan sebagai anggota DPD.AGEN POKER INDONESIA TERBESAR

"Pesan yang sudah jelas dari putusan MK adalah calon anggota DPD tak boleh berasal dari pengurus parpol. Itu garis besar yang ingin kami sampaikan pada KPU," kata Titi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

Titi menegaskan bahwa lebih baik OSO yang menyudahi kekisruhan ini. Sampai sekarang surat pengunduran diri OSO tak juga diterima KPU. OSO bisa menghentikan kekisruhan dengan memilih salah satu jabatan tanpa merangkap..
Agen Bola Casino Poker Terbesar Terbaik Terpercaya
"KPU bisa memberikan atau menyurati Pak OSO untuk segera mematuhi putusan MK dengan memberikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol," tegas Titi lagi.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan kemungkinan putusannya akan dilakukan hari ini. Namun, bukan tidak mungkin hal itu kembali diundur. Arief beralasan mereka harus berhati-hati dalam memutus perkara iniAGEN BOLA TERPERCAYA

"Sampai dengan sore ini kami belum bisa memutuskan putusan akhir yang akan kami buat sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Arief kemarin di kantornya.
Nama OSO sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap calon anggota DPD karena putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Isinya melarang rangkap jabatan pengurus partai politik dengan anggota DPD. Sampai sekarang OSO tak memberikan surat pengunduran dirinya dari partai politik.

OSO kemudian melakukan gugatan uji materi terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). MA mengabulkan gugatan uji materi OSO dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Di satu sisi, putusan MK juga masih berlaku. KPU kesulitan memutus hal ini

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.