Kronologi KPK Tangkap Tangan Gubernur Kepulauan Riau
Kronologi KPK Tangkap Tangan Gubernur Kepulauan Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.AGEN CASINO TERBAIK
Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).
Penetapan tersangka terhadap mereka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kepri. Dalam OTT ini KPK mengamankan tujuh orang.AGEN POKER INDONESIA
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menceritakan, penangkapan Nurdin berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjung Pinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan Tim KPK mengamankan Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB.AGEN BOLA TERPERCAYA
"Kemudian tim lain mengamankan BUH, Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada waktu yang sama saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Basaria mengatakan, dari tangan Budi, tim penindakan mengamankan uang SGD 6 ribu. Tim kemudian membawa Abu Bakar dan Budi ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan
Di Kepolisian Resor Tanjung Pinang, Batam, tim KPK meminta 2 orang staf Dinas, yaitu MSL dan ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. Dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.

Secara paralel, tim mengamankan Nurdin Basirun di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB. Di rumah dinas Nurdin, tim KPK juga mengamankan NWN yang tengah berada di rumah dinas Gubernur.
"Dari sebuah tas di rumah NBA (Nurdin), KPK mengamankan uang sejumlah:
SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407,
Riyal 500, dan Rp 132.610.000," kata Basaria.
Sumber : merdeka.com


Post a Comment