Pria di Serdang Bedagai Perkosa Nenek Kandung Usia 75 Tahun
Pria di Serdang Bedagai Perkosa Nenek Kandung Usia 75 Tahun - Seorang pria di Serdang Begai, Sumut, RP (27) tega perkosa nenek kandungnya yang sudah renta, A (75). Pria dua anak tersebut melakukan aksi bejatnya di rumah sang nenek di kawasan Sei Rampah, Rabu (22/4) malam sekitar pukul 22.00 Wib.
"Korban melaporkan perbuatan tersangka, Kamis (23/4)," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai langsung bertindak. RP ditangkap di kediamannya, tak jauh dari rumah korban, hari itu juga, sekitar pukul 22.00 Wib. Saat diperiksa, dia mengakui perbuatannya.
Menurut pengakuannya, aksi itu dilakukan spontan. Dia tergoda melihat bagian tubuh neneknya yang sedang tertidur.
Awalnya RP akan memperbaiki pompa air di belakang rumah neneknya. Dia melihat perempuan tua itu sedang tidur terbaring mengenakan pakaian tidur.
"Spontan naik birahi saya lalu timbul niat memerkosanya," ujar RP .
Dia mengaku napsu setan itu muncul karena sudah sebulan pisah ranjang dengan istrinya. Keluarganya bermasalah karena faktor ekonomi.
Dalam aksinya, RP menutup mukanya dengan jilbab hitam. Setelah masuk ke kamar, dia langsung menyekap mulut A dengan kain. Tangan korban pun diikat. Ternyata wajah RP tidak sepenuhnya tertutup.
"Korban masih mengenali tersangka yang merupakan cucunya sendiri," jelas Robin.
Walaupun wajahnya terlihat, RP tetap saja memerkosa neneknya. Setelah melakukan aksi bejat, dia melarikan diri dari pintu dapur meninggalkan A yang masih terikat.
Setelah berhasil melepaskan ikatan di tangannya, korban menuju kediaman salah seorang putrinya, R, sekitar 100 meter dari rumahnya. Dia menceritakan kejadian itu dan sempat pingsan.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong sprei yang digunakan menyekap mulut korban dan kain pengikat tangan korban, sepotong baju tidur batik yang dikenakan korban, serta sepotong jilbab hitam yang digunakan pelaku menutup muka.
Kasus ini masih diproses polisi. RP dikenakan Pasal 285 KUHPidana. "Ancamannya hukuman 12 tahun penjara," ungkap Robin.
Sumber : Merdeka.com
Post a Comment