Alasan Anies Belum Terapkan Sanksi Denda Warga DKI Tak Pakai Masker
Alasan Anies Belum Terapkan Sanksi Denda Warga DKI Tak Pakai Masker - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penerapan sanksi denda bagi warga tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak dilakukan saat ini. Anies mengatakan denda berlaku setelah distribusi masker gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI tuntas.
"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua," ucap Anies di DPRD DKI, Selasa (12/5).
Saat ini, kata Anies, produksi masker kain oleh Pemprov DKI hampir rampung.
Dia menuturkan, setiap kelurahan di seluruh Provinsi Jakarta akan disediakan masker kain bagi warganya. Apabila warga tidak memiliki stok masker dapat memintanya ke kelurahan.
Atas pertimbangan itu, Anies menegaskan saat ini sanksi yang diterapkan bagi warga tidak menggunakan masker masih berupa peringatan tertulis.
"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis," jelasnya.
Diketahui, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa aktivitas yang melanggar dikenakan sanksi bervariasi.
Pasal 4 sanksi tentang pembatasan aktivitas di luar rumah. Dalam pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.
Apabila protokol ini dilanggar diberi sanksi berupa sanksi administrasi tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp100.000, maksimal Rp250.000.
Ayat 2 dalam pasal ini juga mengatur pihak yang memberikan sanksi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian."
Sumber : Merdeka.com


Post a Comment