Warga Terus Diingatkan Tak Kucilkan Para ODP dan PDP Covid-19
Warga Terus Diingatkan Tak Kucilkan Para ODP dan PDP Covid-19 - Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Ngapuli Perangin Angin mengimbau seluruh warga di Jakarta Pusat tingkatkan rasa gotong royong terhadap orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Menurutnya, Dinas Sosial Jakarta Pusat tidak mendapat data lengkap warga dengan status ODP, PDP, atau isolasi mandiri di rumah.
"Kita harapkan saat ini dari masyarakat sekitar ada muncul gotong royong, rasa kesetiakawanan sosial membantu di lingkungan sekitar itu, supaya di lingkungan RT RW itu mereka tidak mengucilkan orang yang ada di kelompok itu tadi, selama ini kan gak mau dekat-dekat ke mereka (ODP dan PDP)," ujar Ngapuli, Minggu (10/5).
Ngapuli sejatinya mengusulkan agar para ODP atau PDP baru yang masih menjalani isolasi di rumah ditampung di tempat penampungan yang difasilitasi pemerintah provinsi. Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan mempersilakan bangunan sekolah dijadikan sebagai tempat tampung para ODP, PDP.
Menurut Ngapuli, jika para ODP dan PDP ditempatkan di satu lokasi akan mempermudah distribusi bantuan sosial berbentuk sembako ataupun makanan saji.
"Besok lusa itu pun sudah terkonsentrasi misalkan di SD 1 Cideng ada 20 orang sudah diisolasi di situ semua kita pasti support," terangnya.
Lebih lanjut, Ngapuli menuturkan, meski sudah menyiapkan tempat penampungan bagi para ODP, PDP Covid-19, belum ada gedung sekolah yang menampung. Terkecuali gelanggang olahraga di Tanah Abang, yang menampung para tunawisma.
"Belum ada sekolah yang digunakan sebagai tempat penampungan," tuturnya.
Diketahui Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengusulkan untuk memanfaatkan gedung sekolah sebagai tempat tampung ODP dan PDP Covid-19.
Terlebih lagi, kegiatan belajar dan mengajar di Jakarta memang sudah dialihkan ke rumah pascaterdeteksinya virus ini di Indonesia untuk pertama kalinya. Saat ini, gedung sekolah dalam keadaan kosong tanpa kegiatan.
Keputusan menggunakan gedung sekolah ini sudah dituangkan dalam Surat Instruksi Nomor 4434/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana, pada Senin, 20 April 2020.
Nahdiana menyatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung Bagi Tenaga Kesehatan yang Terlibat Penanganan Covid-19.
Sekolah yang akan dipakai tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta dan satu kabupaten.
Selain untuk ruang isolasi pasien, sejumlah gedung sekolah di Jakarta akan digunakan sebagai tempat penginapan tenaga medis. Lokasinya juga sama, tersebar di beberapa titik.
Sumber : Merdeka.com
Post a Comment