Situs Deposit Pulsa Tanpa Potongan


Jika hukuman di atas 5 tahun, Fredrich bisa dipecat sebagai advokat

Jika hukuman di atas 5 tahun, Fredrich bisa dipecat sebagai advokat


Jika hukuman di atas 5 tahun, Fredrich bisa dipecat sebagai advokat - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta semua pihak menahan diri dan tidak buru-buru menyimpulkan bahwa pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersalah. Fredrich dituduh menghalang-halangi penyelidikan KPK terhadap Setya Novanto dengan memesan kamar di RS Medika Permata Hijau beberapa waktu lalu.

Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan mengatakan, saat ini baik KPK maupun Fredrich sama-sama merasa benar. Fredrich membantah semua tuduhan KPK soal rekayasa menghalangi penyidikan. Sedangkan KPK mengaku punya bukti kuat keterlibatan Fredrich. AGEN CASINO TERBAIK 


"Kita tidak boleh gegabah. Kita lihat nanti siapa yang benar dan siapa yang salah. Biar proses hukum yang membuktikan," tegas Otto saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (15/1).

Peradi memilih menunggu proses hukum terhadap Fredrich selesai. Jika memang Fredrich bersalah, maka ada sanksi yang diberikan. Tidak tanggung-tanggung, Fredrich terancam kehilangan profesinya sebagai advokat jika proses hukum membuktikannya bersalah.

"(Sanksi) Tergantung pelanggarannya. Kalau pelanggaran berat seperti yang di KPK ini dan terbukti tuduhan dia bersalah dengan hukuman di atas 5 tahun ya dia tidak bisa beracara. Kalau tidak terbukti, tidak masalah," jelasnya. AGEN BOLA TERPERCAYA

Dewan pembina Peradi sudah menggelar rapat khusus membahas persoalan yang menjerat Fredrich. Dia menjelaskan, untuk kasus pelanggaran etik advokat, biasanya baru diproses jika ada laporan. Namun khusus Fredrich, komisi pengawas bisa memanggil Fredrich untuk klarifikasi soal tuduhan dari KPK soal merekayasa kasus.

"Kalau layak bisa dibawa ke dewan kehormatan untuk sidang etik," ucapnya.

Otto yang juga mantan pengacara Setya Novanto ini mengatakan, pemeriksaan etik bisa digelar bersamaan dengan proses hukum yang berjalan di KPK.

"Proses etik bisa bersamaaan, kalau sanksi menunggu proses hukum.




Sumber  :  Merdeka.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.