Situs Deposit Pulsa Tanpa Potongan


Saksi ini akui diminta transfer USD 1,4 juta ke perusahaan rekan Setnov

Saksi ini akui diminta transfer USD 1,4 juta ke perusahaan rekan Setnov


Saksi ini akui diminta transfer USD 1,4 juta ke perusahaan rekan Setnov - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum kembali menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari sejumlah money changer.

Neni, Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa yang bergerak di bidang jual beli valuta itu mengaku rekening pribadinya pernah menerima sejumlah uang dari Biomorf Mauritius. Uang tersebut, diakuinya merupakan titipan dari money changer PT Raja Valuta untuk kemudian diteruskan ke rekening atas nama PT OEM Investment. AGEN CASINO TERBAIK 


"Ada jual beli valas kepada OEM?" Tanya jaksa Eva Yustisiana kepada Neni saat memberikan keterangan sebagai saksi, Senin (15/1).

"Ada. Money changer itu itu beli ke saya, minta tolong ke (transfer) ke Singapore, OEM," ujar Neni.

"Money changer-nya apa?" Tanya Eva.

"Saya tahunya Raja Valuta. Raja Valuta beli sama saya, saya jalani dari bank ke rekening mereka," ujar Neni. AGEN BOLA TERPERCAYA

Dari transaksi kepada OEM Investment, diketahui money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa seluruhnya mencapai USD 1,4 juta dengan beberapa tahap. Tahap pertama, money changer tempat Neni mentransfer USD 400.000, tahapan kedua senilai USD 1 juta. Kedua transaksi tersebut ditransfer oleh money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa kepada OEM Investment.

Jaksa Eva kemudian menanyakan alasan money changer Raja Valuta memintanya untuk mentransfer ke rekening OEM Investment. Namun, dijawab Neni hal tersebut tidak ditanyakan dengan alasan kebijakan setiap money changer. Menurutnya, tidak etis menanyakan alasan nasabah atau money changer melakukan transfer ke rekening tertentu.

"Alasan Raja Valuta kirim ke OEM?" tanya Eva.

"Kita kalau money changer minta (transfer) ke saya enggak tanya. Itu urusan dapur masing-masing kita di sini hanya dagang," ujarnya.

Diketahui, PT OEM Investment merupakan perusahaan milik Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto. Dalam perkara ini, Made disebut turut aktif menjadi pihak yang menampung uang terkait proyek e-KTP dari Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS merek L-1, kepada Setya Novanto.

Hal tersebut sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan milik Setya Novanto. Mantan ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.

Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.

Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




Sumber  :  News,Detik

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.