BIANGKEROK BUNI YANI AKAN MENDEKAM DI DALAM PENJARA SETELAH KEPUTUSAN YANG DI TETAPKAN OLEH HAKIM !!!
BIANGKEROK BUNI YANI AKAN MENDEKAM DI DALAM PENJARA SETELAH KEPUTUSAN YANG DI TETAPKAN OLEH HAKIM !!! - Diakui atau tidak, lelaki beruban atau akrab di sebut Buni Yani inilah yang “berjasa” membangun opini publik pro dan kontra soal ayat tersebut dan akhirnya membuat Ahok jadi pesakitan dan sekarang berujung dibalik jeruji. Buni layak dicatat sebagai pemecah rekor yang berhasil menggalang kekuatan (ratusan ribu pengunjuk rasa) yang kalau tidak dikendalikan bisa mengganggu semangat perdamaian yang dijunjung tinggi rakyat Indonesia selama ini.
Beruntunglah masih banyak komponen bangsa ini yang berpikiran jernih dan tidak terhasut (maaf) “permainan” Buni Yani yang mungkin dia sendiri tidak menyadari bahwa akhirnya akan jadi begini: kebenaran dan kebencian sulit dibedakan.
Nasi sudah menjadi bubur. Buni Yani divonis hakim, “Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah Buni Yani. Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”. Dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Dan kuasa hukum Buni Yani mempertanyakan tuntutan hakim tersebut,” Bahkan, Aldwin menegaskan, video tersebut sudah diuji oleh Forensik Mabes Polri. Berdasarkan hasil pengujian, kata dia, video tidak pernah diubah.Agen Bola Terpercaya
“Pak Buni hanya mengunggah ulang saja. Jadi dakwaan Pasal 32 itu jelas tidak ada dalam fakta penyidikan. Pa Buni tidak pernah sekali pun dipanggil dan diperiksa atas tuduhan pasal itu, artinya tiba-tiba nempel saat masuk proses peradilan,” katanya.
Selain itu, ada beberapa hal juga yang menjadi keberatan dari pihak Buni Yani, seperti pemindahan lokasi sidang dari Depok ke Bandung, penerbitan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) yang baru dikirim pada akhir penyidikan.
“Jadi banyak hal yang secara formil menurut kita dilanggar. Kita akan menolak dakwaan dengan menyampaikan keberatan, eksepsi. Nanti akan dibuat secara teliti dan rinci, akan dibundelkan dalam berkas eksepsi,” tuturnya.
Buni Yani didakwa dengan dua dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum. Buni didakwa melakukan penghapusan kata ‘pakai’ dalam pidato Ahok yang videonya diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu disebut jaksa Andi berasal dari posting-an Buni Yani di Facebook.
Dalam semangat Jakarta damai dan Indonesia sejuk, kita harus maafkan dia. Ahok pun harus memaafkan dia.Satu ID Untuk Semua Permainan
Lupakan yang sudah-sudah. Maafkan dia, sebab sangat mungkin dia sebenarnya tidak tahu apa yang dilakukannya. Jujur, kalau saya jadi Buni Yani, saya mungkin tidak bisa tidur sepanjang hari. Saya yakin Tuhan pun akan mengampuninya. Soal proses hukum, biarkan aparat bekerja semaksimal mungkin untuk menegakan keadilan dalam kasus ini.
Buni Yani, pasti tidak merasa beban, bagaimana situasi pasca video itu beredar ke publik luas dan bagaimana dampak yang terjadi kalau menyinggung persoalan agama. Buni Yani mestinya introspeksi diri, dengan negara kita yang beranekaragam dari Sabang sampai Merauke. Dan Buni Yani juga harus melihat, energi bangsa ini terkuras habis dengan kasus Ahok ini dan lupa akan persoalan yang mendasar membangun bangsa. Saudara kita di Indonesia, berdebat tak tau arah, demo di jalanan yang terus dihembuskan pasca itu. Bahkan ada yang menaruh musuh dan dendam sesama anak bangsa.
Pertanyaan saya, apakah saudara Buni Yani tidak berpikir sampai ke situ. Ataukah hanya berpikir diri, bahkan mungkin kelompoknya saja?. Untuk itu, mari kita perbaiki hati kita, sikap kita untuk Indonesia yang lebih baik lagi ke depan.
Sumber : Seword.com
Post a Comment