Situs Deposit Pulsa Tanpa Potongan


HARY TANOE TIDAK HADIR SETELAH TERIMA PANGGILAN PEMERIKSAAN !!!

HARY TANOE TIDAK HADIR SETELAH TERIMA PANGGILAN PEMERIKSAAN !!!


HARY TANOE TIDAK HADIR SETELAH TERIMA PANGGILAN PEMERIKSAAN !!! - CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, tak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2009, pada Selasa, 20 Juni 2016.

Hary Tanoe mengutus kuasa hukumnya dan menyerahkan surat permintaan penjelasan atau klarifikasi panggilan pemeriksaan dirinya yang dilayangkan 15 Juni 2017.

Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea mengatakan, pihaknya meminta klarifikasi karena surat panggilan pemeriksaan Hary Tanoe bertentangan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara yang sama untuk Tersangka Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria yang diterbitkan Kejagung sebelumnya. Agen Bola Terpecaya

Demikian disampaikan Hotman Paris dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (20/6/2017).

"Bahwa perihal atas apa yang dipanggil dalam Surat Panggilan tanggal 15 Juni 2017, adalah 100 persen sama dengan apa yang telah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung dengan diterbitkannya 2 (dua) SP3 oleh Kejaksaan Agung," kata Hotman.

"Sehingga klien kami dan kami selaku kuasa hukum memohon penjelasan (klarifikasi) dari penyidik atas ketidaksinkronan atau bertentangan antara Surat Panggilan tanggal 15 Juni 2017 terhadap Hary Tanoesoedibjo yang bertentangan dengan 2 (dua) SP3 tertanggal 30 Desember 2016 dan 2 (dua) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 140/Pid.Prap/2016/Pn.Jkt.Sel dan No. 141/Pid.Prap/2016/Pn.Jkt.Sel," katanya.

Selain itu, lanjut Hotman, seharusnya Hary Tanoesoedibjo selaku mantan Komisaris PT Mobile 8 mendapatkan perlindungan berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Pengampunan Pajak, aparat penegak hukum dilarang untuk menyidik transaksi yang sudah merupakan bagian dari Pengampunan Pajak.

"Atas dasar fakta hukum di atas, kami memohon klarifikasi secara tertulis dari Penyidik Kejaksaan Agung atas adanya 2 (dua) produk surat dari Penyidik Kejaksaan Agung yang saling bertentangan," ujarnya. Satu ID Untuk Semua Permainan

Diberitakan, sebelumnya Kejaksaan Agung sempat kalah dalam praperadilan penyidikan kasus ini dan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2009, untuk tersangka Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria.

Namun, Kejaksaan Agung kembali membuka kasus tersebut karena adanya temuan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 26 Januari 2017.

Kejaksaan Agung berpegangan, perkara menyangkut pembayaran restitusi pajak PT Mobile8 Telecom bukanlah kasus pajak, melainkan murni tindak pidana korupsi.

Diduga PT Mobile8 Telecom telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya PT DNK senilai Rp86 miliar selama 2007-2009.




Sumber  :  tribunnews.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.