BPN Soal Pasal Terorisme Jerat Pelaku Hoax: Kayak Tangkap Nyamuk Pakai Granat
BPN Soal Pasal Terorisme Jerat Pelaku Hoax: Kayak Tangkap Nyamuk Pakai Granat - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subiato-Sandiaga Uno tak setuju dengan Menko Polhukam Wiranto yang menyebut pelaku hoax bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut BPN, menjerat pelaku hoax dengan UU Terorisme sama saja dengan menangkap nyamuk menggunakan granat.
"Itu sama saja nangkep nyamuk pakai granat. Dari filosofi dasar saja sudah berbeda. Definisi terorisme itu merupakan puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence, yang menimbulkan ketakutan massal. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan oleh detasemen khusus. Sedangkan hoax itu menurut kami menyangkut soal informasi dan penggunaan media sosial," kata anggota BPN Suhud Alynuddin kepada wartawan, Sabtu (23/3/2019).
Suhud menilai penanganan penyebaran hoax tidak bisa disamakan dengan terorisme. Dalam hal penanganan itu, sambung juru debat BPN Prabowo-Sandiaga tersebut, pemerintah harus berperan aktif memberikan penyadaran kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, yang diperlukan adalah pembinaan dan pendidikan kecerdasan literasi bagi masyarakat. Penyebaran hoax salah satu sebabnya karena lemahnya pemahaman penggunaan media sosial. Dalam hal ini pemerintah harusnya aktif memberikan penyadaran pada masyarakat," jelasnya.
Politikus PKS itu menuturkan hoax yang masif dengan motif politik dan ideologi itu hanya bisa diproduksi pihak-pihak yang memiliki sumber daya. Karena itu, diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
"Oleh karena itu, yang diperlukan adalah pembinaan dan pendidikan kecerdasan literasi bagi masyarakat. Penyebaran hoax salah satu sebabnya karena lemahnya pemahaman penggunaan media sosial. Dalam hal ini pemerintah harusnya aktif memberikan penyadaran pada masyarakat," jelasnya.
Politikus PKS itu menuturkan hoax yang masif dengan motif politik dan ideologi itu hanya bisa diproduksi pihak-pihak yang memiliki sumber daya. Karena itu, diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
"Tidak mungkin rakyat kecil mampu memproduksi hoax yang besar dan masif. Kami kira dalam soal hoax yang diperlukan adalah tindakan tegas dan adil pihak aparat. Jangan terkesan aparat bertindak tidak adil dalam menindak pelaku penyebar hoax," ujar Suhud.
Sebelumnya, Wiranto menyebut para penyebar hoax itu sebagai peneror masyarakat. Karena itu, Wiranto menyebut para penyebar hoax itu bisa dijerat pula dengan aturan soal terorisme.
"Kan ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoaxini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam denganhoax untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme," ucap Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Sebelumnya, Wiranto menyebut para penyebar hoax itu sebagai peneror masyarakat. Karena itu, Wiranto menyebut para penyebar hoax itu bisa dijerat pula dengan aturan soal terorisme.
"Kan ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoaxini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam denganhoax untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme," ucap Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Post a Comment