Kuasa Hukum Keberatan Kasus Ketua DPW PKS Sultra Naik Penyidikan
Kuasa Hukum Keberatan Kasus Ketua DPW PKS Sultra Naik Penyidikan - Kuasa hukum dua caleg PKS di Sulawesi Tenggara (Sultra), Azwar Anas Muhammad mengaku keberatan atas dinaikkannya status kliennya ke tahap penyidikan oleh Bawaslu Kota Kendari. Menurutnya, kedua caleg itu tidak melanggar Pasal 280 ayat 2 hurud f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilu.
Azwar Anas menyebutkan kliennya mengikut sertakan ASN yaitu Camat Kambu, La Mili ke salah satu rumah warga di Lorong Turikale, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
"Saat itu klien saya sedang bersilaturahmi di situ, kebetulan ada camat kambu, yang lebih dulu datang itu camat, jadi secara kebetulan mereka bertemu di tempat itu," kata Azwar, Rabu (27/3/2019).
Dia menduga ada unsur rekayasa dalam masalah ini. Dia juga menduga ada lawan politik yang sengaja merekam silaturahmi itu.
"Ada unsur rekayasa, ada skenario yang mungkin dilakukan lawan politik dari klien saya," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih akan mengikuti proses yang dilakukan oleh tim penyidik dari Gakkumdu. "Kita keberatan dan akan memilih menempuh jalur hukum terbaik untuk klien kami, bahkan jika mengharuskan kami sampai ke DKPP akan kita lakukan, kita ikuti dulu alurnya," tuturnya
"Ada unsur rekayasa, ada skenario yang mungkin dilakukan lawan politik dari klien saya," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih akan mengikuti proses yang dilakukan oleh tim penyidik dari Gakkumdu. "Kita keberatan dan akan memilih menempuh jalur hukum terbaik untuk klien kami, bahkan jika mengharuskan kami sampai ke DKPP akan kita lakukan, kita ikuti dulu alurnya," tuturnya
Sebelumnya, Bawaslu Kota Kendari, Sultra, menaikkan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu caleg yang juga Ketua DPW PKS Sultra Sulkhoni dan Sekretaris DPD PKS Kendari, Riki Fajar ke tahap penyidikan. Diduga kedua caleg mengikutsertakan camat dalam kampanyenya.
"Setelah melalui penanganan di Bawaslu bersama Gakkumdu, kami melakukan gelar perkara. Dua caleg diduga mengikutsertakan ASN," kata Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin kepada wartawan, Senin (25/3).
Kedua caleg diduga melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa
"Setelah melalui penanganan di Bawaslu bersama Gakkumdu, kami melakukan gelar perkara. Dua caleg diduga mengikutsertakan ASN," kata Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin kepada wartawan, Senin (25/3).
Kedua caleg diduga melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa
Post a Comment