Situs Deposit Pulsa Tanpa Potongan


Polri: KPK Singapura Ikut Tangani Kasus Korupsi Eks Atase TKI KBRI

Polri: KPK Singapura Ikut Tangani Kasus Korupsi Eks Atase TKI KBRI


Polri: KPK Singapura Ikut Tangani Kasus Korupsi Eks Atase TKI KBRI -  Kasus korupsi eks Atase TKI KBRI di Singapura berinisial ARM, menyeret tiga warga negara (WN) Singapura sebagai memberi suap. Tiga orang tersebut kini menjalani proses hukum di lembaga anti-korupsi Singapura.

"Saat ini penyidik masih menunggu hasil sidang di mana ada keterlibatan tiga orang WN Singapura. Saat ini WN Singapura sedang ditangani KPK-nya Singapura," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).

Dedi menjelaskan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri belum dapat memeriksa tiga WN Singapura tersebut, untuk melengkapi berkas perkara ARM. Sebab polisi harus menunggu proses hukum ketiganya hingga inkrah

"Belum boleh dimintai keterangan sampai proses sidang selesai. Apabila proses sidang selesai, inkrah dan yang tiga orang itu terbukti dia melakukan tindak pidana suap atau penyuap memberikan sejumlah uang kepada A, nanti diperiksa," jelas Dedi.

Dedi menuturkan Polri dan lembaga antirasuah Singapura akan saling bertukar saksi dan informasi untuk menyidik tuntas kasus ini.

"Jadi saling bertukar saksi dalam peristiwa pidana penyiapan atau korupsi yang dilakukan saudara A. Tunggu persidangan dulu," kata Dedi.

Polisi sebelumnya menetapkan mantan Atase TKI KBRI di Singapura berinisial ARM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ARM diduga menerima suap senilai 30.000 (sebelumnya ditulis 300.000) dolar Singapura.

ARM ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Februari 2019. ARM diduga menerima gratifikasi terkait skema asuransi TKI di Singapura semasa dirinya menjadi Atase TKI pada 2018 kemarin. Namun belum dijelaskan secara rinci seperti apa modus operandi tersangka.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan berkoordinasi dengan PPATK, memanggil beberapa staf KBRI di Singapura dan warga negara Singapura yang bersangkutan dengan urusan skema asuransi perlindungan TKI.

Laporan terkait dugaan korupsi ini diterima Bareskrim Polri pada 1 Februari lalu. Penyidik lalu melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti-bukti terkait laporan ini. Dedi menambahkan, penyidik belum menetapkan penahanan terhadap ARM.

ARM dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, 12a, 12b Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.