Situs Deposit Pulsa Tanpa Potongan


Ada Kesalahan Administrasi, 1 TPS di Denpasar Gelar Pemilu Ulang

Ada Kesalahan Administrasi, 1 TPS di Denpasar Gelar Pemilu Ulang



Ada Kesalahan Administrasi, 1 TPS di Denpasar Gelar Pemilu Ulang - Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di Tempat Pemilihan Umum (TPS) 05 Dauh Puri di Denpasar, Bali, Kamis (25/4). PSU ini mendapat antusias dari warga.AGEN CASINO TERBAIK

Sudah sejak pagi, terlihat beberapa warga mendatangi TPS 05 Dauh Purih, untuk menyalurkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, tidak seramai pada waktu Pemilihan pada 17 April 2019 lalu.

Ketua KPU Kota Denpasar Wayan Arsa Jaya menjelaskan, PSU ini dilakukan karena ditemukan seorang warga yang tidak sesuai dengan alamat di KTP dan tidak membawa formulir pindah memilih atau A5.AGEN BOLA TERPERCAYA

"Jadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh satu orang pemilih yang lolos dalam hal ini hanya menggunakan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Arsa Jaya.

"Kemudian untuk DPT untuk PSU TPS 05 Dauh Purih ini berjumlah 210 orang kemudian ada 8 orang yang terdaftar dalam pemilih pindah atau DPTB," tambah Arsa Jaya.AGEN POKER INDONESIA TERBESAR

Arsa Jaya juga menjelaskan, untuk proses PSU ini sama halnya dengan saat pemilihan pada 17 April 2019 lalu, yang berlangsung dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WITA.

"Kemudian dilanjutkan dengan rapat pengitungan di TPS ini. Jadi jamnya sama, yang berbeda ada pergeseran waktu dengan mengundang ulang pemilih yang terdaftar di DPT dan DPTb," ujarnya.

Sementara I Gede Jhon Darmawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyampaikan, PSU ini dilakukan karena ada rekomendasi dari Bawaslu Bali yang berada di 3 Kabupaten di Provinsi Bali, yakni di Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana dan Denpasar.
Agen Bola Casino Poker Terbesar Terbaik Terpercaya

"Ini rekomendasi Bawaslu karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT kalau di Jembrana dan di Tabanan sudah dilakukan hari Minggu kemarin," ujarnya.

"Kalau di Tabanan harus rekomendasi di ulang karena ada proses merusak surat suara dan sudah di laporkan oleh Bawaslu," ujarnya.

Sumber : merdeka.com
Perlu diketahui, adanya PSU tersebut berawal dari Bawaslu mendapat laporan dalam tahap pemungutan 17 April 2019 kemarin ditemukan tiga pelanggaran.

Tiga pelangggaran administrasi tersebut, yaitu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 di Loloan Timur, Jembrana, TPS 05 Dauh Puri di Denpasar dan TPS 28 di Tabanan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.