Gerindra Soal SPDP Prabowo: Jangankan Tersangka, Saksi Saja Belum
Gerindra Soal SPDP Prabowo: Jangankan Tersangka, Saksi Saja Belum - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dalam SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan), Prabowo Subianto tertulis sebagai terlapor. Sedangkan, yang menjadi tersangka adalah Eggi Sudjana.AGEN POKER INDONESIA
"Yang jadi tersangka di situ adalah Eggi Sudjana. Pak Prabowo di situ hanya sebagai terlapor," kata Dasco saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (21/5).AGEN CASINO TERBAIK
Ia menegaskan, jangankan menjadi tersangka, jadi saksi pun Prabowo belum pernah diperiksa penyidik Polri. "Jangankan tersangka, saksi saja belum," tegasnya.AGEN BOLA TERPERCAYA
Meski demikian, Dasco mengakui pihaknya sudah menerima surat tembusan tersangka Eggi Sudjana. "Kini kami menunggu apakah laporan terhadap Pak Prabowo ini ditindaklanjuti oleh Polri atau tidak," paparnya.
Untuk diketahui, dalam salinan SPDP tertulis diterbitkan pada 17 Mei. Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Sumber : merdeka.com
Post a Comment