KPK Awasi Pengalihan Anggaran Pilkada 2020 Untuk Penanganan Corona
KPK Awasi Pengalihan Anggaran Pilkada 2020 Untuk Penanganan Corona - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan Perppu penundaan Pilkada serentak 2020. Pemerintah dan DPR sepakat, sebagai dampak pandemi Corona, Pilkada 2020 yang dijadwalkan digelar September, ditunda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengawasi pengelolaan anggaran yang berhubungan dengan penanganan virus corona atau Covid-19, termasuk anggaran pilkada yang dialihkan untuk menangani pandemi tersebut.
Lembaga antikorupsi tak segan menjerat siapapun, termasuk kepala daerah yang bermain-main dengan pengelolaan anggaran tersebut.
Plt Jubir KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK akan mengawasi pengelolaan anggaran terkait penanganan Covid-19. KPK akan berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar tidak terjadi penyimpangan, bahkan korupsi dalam pengelolaan anggaran bencana ini.
"KPK berperan dalam pengawasan di samping akan terus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati saat diskonfirmasi, Selasa (7/4).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (30/3), Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada serentak 2020 yang rencananya digelar pada September. Terdapat tiga opsi penundaan pilkada, yakni ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021.
Selain itu, dalam RDP tersebut, Komisi II dan KPU sepakat agar anggaran Pilkada yang belum dipakai, direalokasi oleh Pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Belum diketahui secara pasti jumlah total anggaran Pilkada yang akan dialihkan untuk penanganan pandemi corona lantaran terdapat perbedaan penyerapan di setiap daerah.
Namun, KPU menganggarkan total sekitar Rp10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
KPK Sudah Ingatkan
Ipi menyatakan, KPK telah mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan Covid-19 dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik value for money.
Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi, katanya.
Dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19 ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa. Surat Edaran ini diterbitkan untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana. Padahal kondisi saat ini adalah darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.
"Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," jelasnya.
Sumber : Merdeka.com
Post a Comment