AMBISI HARY TANOE MENJADI PEMIMPIN INDONESIA TELAH PUPUS, KINI IA AKAN MENDEKAM DI PENJARA !!!
AMBISI HARY TANOE MENJADI PEMIMPIN INDONESIA TELAH PUPUS, KINI IA AKAN MENDEKAM DI PENJARA !!! - Ambisi Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo ini untuk men(jadi) penguasa Negeri ini memang sudah menyala sejak tahun 2013 lalu. Saat jelang Pilpres 2014 lalu, Hary Tanoesoedibjo sudah memaksa Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto untuk mendeklarasikan diri sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 bersama Hary Tanoesoedibjo sebagai calon wakil presiden. Deklarasi saat itu berlangsung di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Selasa 2 Juli 2013.
Usai pendeklarasian itu, media yang tergabung di MNC Group ramai-ramai menayangkan slogan-slogan Pemimpin Bangsa lewat pesan (iklan). Padahal saat itu calon lain masih anteng-anteng saja menunggu pinangan Partai Politik.
Toh pada akhirnya keduanya tak mendapat pinangan Parpol dan akhirnya harus sabar jadi penonton. Bahkan di Pilpres 2014 hanya mengusung dua pasangan saja yakni Jokowi dan Prabowo. Tak mulus dengan bergabung di Partai Hanura, akhirnya Hary Tanoesoedibjo mendirikan Organisasi Massa bernama Perindo.Agen Bola Terpercaya
Awalnya sih memakai nama “Organisasi Massa”. Eh kemudian beralih juga jadi Partai Politik. Ya, memang begitulah kalau sudah “ambisi” menggeluyut di kepala HT untuk men(jadi) penguasa Negeri.
Saat pasangan capres dan cawapres sudah mengerucut menjadi dua pasang, Hary dan Wiranto mendukung pasangan yang berbeda. Hary mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, sementara Wiranto bersama Hanura mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dan kini Wiranto menjadi Menteri di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Kita kilas balik sejenak soal deklarasi Wiranto-Hary Tanoe jelang Pilpres 2014 lalu. Mengutip Kompas.com terbitan 02/07/2013, 10:55 WIB ada berita berjudul “ Wiranto: Saya dan Hary Tanoe, Capres dan Cawapres 2014”.Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto mendeklarasikan diri sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 bersama Hary Tanoesoedibjo sebagai calon wakil presiden. Deklarasi tersebut berlangsung di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2013).Satu ID Untuk Semua Permainan
“Dengan segala kerendahan hati, saya dan Bapak Hary Tanoesoedibjo meneguhkan hati untuk meneguhkan peran dan menyatakan sebagai capres dan cawapres pada Pemilu 2014. Saya bersama Bapak Hary Tanoesoedibjo merupakan perpaduan yang saling mengisi dan melengkapi,” kata Wiranto, dalam pidatonya, saat mendeklarasikan diri sebagai capres dan cawapres.
“Saya punya pengalaman 30 tahun di organisasi militer, mendampingi tiga presiden. Pak Hary Tanoe pengusaha sukses yang memahami masalah ekonomi militer,” lanjut Wiranto.
Menurutnya, dia dan Hary Tanoe bisa merajut keberagaman etnik dan agama. “Serta semangat toleransi antara kelompok mayoritas dan minoritas,” ujar mantan Panglima TNI ini. Dalam pidato politiknya, Wiranto menyatakan, Indonesia saat ini butuh pemimpin perubahan, yang punya visi misi, sarat inovasi, dan bisa memberikan keteladanan bagi bangsa.
Gagal Jadi Cawapres
Setelah gagal jadi kandidat bakal Cawapres di Pipres 2014, HT kemudian bergerilnya mendirikan ormas bernama “Perindo”. Dalam hitungan bulan, Perindo bermunculan di daerah. Hal ini lumrah saja, karena ormas itu pendirinya pengusaha media, sehingga di daerah mudah mendirikannya karena ada suntikan dana.
Kemudian Perindo resmi dideklarasikan jadi Partai Politik. Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo mendeklarasikan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pada Sabtu 7 Februari 2015. Pada waktu pendeklarasian itu ada pesan khusus dari Wiranto ke Hary Tanoe dan Partai Barunya.
“Selamat masuk ke ruang politik di Indonesia, selamat berjuang,” kata Wiranto usai deklarasi Perindo, di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (7/2/2015) silam.
Ke depannya, Wiranto berharap, Partai Perindo bersama Partai Hanura dan partai-partai lainnya di seluruh Indonesia bisa bekerjasama untuk membangun bangsa Indonesia menjadi lebih baik.
“Walaupun kita berbeda partainya, persahabatan, kebersamaan, harus kita jaga, itu yang jadi semangat kita dalam berpolitik di Indonesia. Kalau setiap partai politik berbeda misinya, berbeda prinsipnya, kemudiaan kita enggak rukun, yang rugi bangsa Indonesia,” ujar Wiranto.
Untuk diketahui, Wiranto adalah satu-satunya Ketua Umum dari Parpol Koalisi Indonesia Hebat yang hadir dalam acara deklarasi tersebut. Dia mengaku merasa harus hadir karena diundang oleh Hary.
Jadi Tersangka
Saat ini Hary Tanoesoedibjo ramai diberitakan media Nasional soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan bahwa bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka. Hary Tanoe, sapaan akrabnya, jadi tersangka karena diduga mengirimkan SMS ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto yang tangani kasus Mobile-8.
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan sebagai tersangka,” ujar Rikwanto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, seperti dilansir BeritaSatu.com, Jumat (23/6/2017).Agen Casino Terpercaya
Penyidik, kata Rikwanto sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka pada Rabu (21/6) lalu dengan dikeluarkannya SPDP. “Kalau tidak salah dua hari lalu,” ungkap dia.
Diketahui, Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri pada Januari 2016 lalu. Di surat laporan, Yulianto, nama Hary Tanoe tertulis sebagai terlapor.
“Saya bacakan isinya. Isinya, Mas Yulianto ini, artinya ditunjukan pribadi saya, ‘kita buktikan siapa yang salah, siapa yang benar. Siapa yang profesional siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan itu tidak akan langgeng, saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power’,” ujar Yulianto membacakan isi SMS itu.
Terkait penetapan tersangka ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat juga mengaku telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017 yang di dalamnya tertera nama Hary sebagai tersangka. Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan, yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.
Jampidum memang sebelumnya juga sudah menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016. Namun, belum dicantumkan nama tersangka. Hary Tanoe masih disebut sebagai terlapor.
Dengan demikian, penjelasan Noor soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan bahwa Hary sudah jadi tersangka. “Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini sudah clear,” kata Noor Rachmat.
Hary Tanoe Menjawab
Pengusaha nasional yang juga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesudibjo menegaskan, dirinya tidak memiliki kapasitas apa pun untuk mengancam jaksa melalui SMS atau aplikasi whatsapp (WA).
“Dalam melihat kasus SMS/WA ini, hal mendasar yang perlu ditekankan adalah kapasitas. Saya tidak memiliki kapasitas apa pun dengan mengatakan ‘memberantas oknum-oknum’. Sebelum masuk kepada substansi kalimat di SMS atau WA, harus dilihat dulu kapasitas HT sebagai siapa,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (20/6). (Sumber BeritaSatu.com)
Dikatakan sebagai ketua umum partai, Perindo masih merupakan partai baru yang belum memiliki anggota dewan. Sementara, sebagai pengusaha dan pimpinan MNC Group, HT juga tidak dalam kapasitas memiliki kekuasaan.
“Kalimat itu disampaikan sebagai alasan yang melatarbelakangi HT masuk ke dunia politik dengan aspirasi menjadi pemimpin. Tetapi, itu belum terjadi. Kalau suatu saat HT menjadi pemimpin, salah satu tujuannya adalah mewujudkan penegakan hukum yang baik dengan memberantas oknum-oknum yang semena-mena, transaksional, dan melakukan abuse of power,” tuturnya.
HT menegaskan, penjelasan seperti itu penting, karena ahli bahasa biasanya hanya melihat kalimat yang ada di SMS/WA tanpa mempertimbangkan kapasitas dari pembuatnya. “Jadi, bagaimana mungkin HT dikatakan menakut-nakuti atau mengancam, sementara tidak memiliki kapasitas apa pun,” katanya.
Jaksa Agung
Ketua Umum Partai Perindo yang juga bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim Polri. Prasetyo dilaporkan karena menyebut polisi telah menetapkan HT sebagai tersangka kasus pesan singkat (SMS) ancaman kepada Kasubdit Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung, Yulianto. Padahal, status HT sejauh ini masih saksi terlapor.
Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo pun tidak mau ambil pusing. Menurut Prasetyo, laporan yang disampaikan kuasa hukum HT merupakan bagian dari perlawanan orang yang bermasalah dengan hukum.
“Itu (Laporan HT) bagian dari perlawanan orang yang bermasalah dengan hukum. Kita puluhan tahun jadi penegak hukum, tahu apa yang diucapkan dan dilakukan,” kata Prasetyo, seperti dikutip SuaraPembaruan, Selasa (20/6/2017) di Jakarta.
Menurut Prasetyo, apa yang diutarakannya tidak ada yang salah karena menjawab pertanyaan wartawan. Dalam sebuah kasus hukum yang ditangani kepolisian, munculnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) berarti sudah ada tersangkanya.
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi wartawan, dirinya berupaya menjawab sebenar-benarnya bahwa kejaksaan sudah menerima SPDP dari kepolisian terkait kasus pesan singkat ancaman HT kepada jaksa Yulianto.
“Tidak ada yang salah. Ada SPDP itu pasti ada tersangka. Itu sebenarnya memberikan penjelasan dan menjawab pertanyaan wartawan juga. Ini bagian dari perlawanan pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum,” tegas Prasetyo.
Bermuatan Politis
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mempertanyakan manuver Jaksa Agung M Prasetyo mempersoalkan SMS yang dikirim Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto.
Dewan Pembina ACTA Habiburrokhman mengatakan, SMS HT ke Jaksa Yulianto sama sekali tidak memenuhi unsur ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Bagaimana mungkin ucapan yang intinya memotivasi orang agar bekerja lebih baik, untuk tidak transaksional, untuk menegakkan hukum dengan baik kok dikatakan sebagai ancaman,” ujar Habiburrokhman, seperti dikutip SINDOnews, Jumat (23/6/2017).
Sebagai penerima SMS, kata Habiburrokhman, seharusnya Jaksa Yulianto berterima kasih kepada HT. Pasalnya, melalui pesan itu, Jaksa Yulianto mendapat motivasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum.
“Jangan mentang-mentang yang menerima SMS itu seorang jaksa kemudian sewenang-wenang dengan melapor. Dari sisi ini kasus SMS HT ke Jaksa Yulianto bermuatan politis,” ucap Habiburrokhman.
Sumber : Seword.com
Post a Comment