HARY TANOE TERANCAM 4 TAHUN MENDEKAM DI PENJARA, AMBISI HT MENJADI PEMIMPIN SIRNA !!!
HARY TANOE TERANCAM 4 TAHUN MENDEKAM DI PENJARA, AMBISI HT MENJADI PEMIMPIN SIRNA !!! - Ada yang pernah mengatakan bahwa kasus SMS ancaman ini tidak akan bisa membuat Ketua Umum Perindo dan CEO MNC, Hary Tanoesoedibjo, menjadi tersangka. Karena tidak mungkin menjadikan tersangka seseorang dengan alat bukti SMS yang bukan ancaman. Memang benar, kalau bukan berisi ancaman tidak mungkin menjadi tersangka, tetapi benarkah tidak mengancam??
Kalau masalah mengancam atau tidak tentu di pengadilan pembuktiannya, karena ini sudah masuk dalam penafsiran terhadap SMS. Hary Tanoe wajar saja merasa tidak mengancam, karena kalau mengaku itu adalah ancaman tentu saja dengan mudah dia menjadi tersangka. Masalahnya, jaksa Yulianto merasa terancam karena SMS tersebut dan melaporkannya.
Duduk persoalan menjadi tidak ramai kalau ini tidak ada kaitannya dengan pengusutan kasus mobile 8 yang saat itu mengaitkan nama Hary Tanoe. Karena ini menyangkut nama Hary Tanoe maka wajar saja kalau SMS itu dianggap menjadi sebuah ancaman. Aneh rasanya kalau ada orang yang sedang dikaitkan dengan sebuah kasus mengirim SMS seperti itu tidak dianggap sebuah ancaman.Agen Bola Terpercaya
Mana pembelaan Hary Tanoe malah membuat mual dengan mengaku-ngaku sebagai masyarakat biasa yang tidak punya kekuatan mengancam siapapun. Pembelaan cemen dan tidak berkelas seperti ini malah mengingatkan saya atas pengakuan Antasari Azhar mengenai peran Hary Tanoe yang menyampaikan pesan SBY atas kasus besannya. Itu disebut masyarakat biasa??
Pernyataan bahwa Hary Tanoe tidak akan bisa dijadikan tersangka akhirnya terbantahkan setelah Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka.
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka,” ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Lalu apa pasal dan tuduhan yang disangkakan kepada Hary Tanoe??
Hary Tanoe disangkakan dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Berikut bunyi Pasal 45B yang dimaksud.
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Pengenaan pasal ini akan dengan mudah menjerat Hary Tanoe jika pada persidangan saksi ahli dan alat bukti membuktikan bahwa Hary Tanoe sudah dengan sengaja mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik (SMS) untuk menakut-nakuti.Satu ID Untuk Semua Permainan
Menakut-nakuti disini dengan mudah terindikasi dalam SMS tertanggal 9 Januari yang intinya HT berbicara tentang Mobile-8 dalam pesan tersebut. Kalau tidak ada SMS terkait dengan kasus mobile 8, maka dengan sangat mudah ancaman dan menakut-nakuti akan mudah dibantah. Tetapi apa iya ada orang SMS jaksa mengusut kasusnya hanya sekedar menceritakan visi dan misinya terjun ke politik??
Terlalu naif menurut saya pembelaan Hary Tanoe ini. Tidak ada orang yang berani dan dengan percaya dirinya mengirim SMS kepada jaksa yang sedang mengusut kasus mengait-ngaitkan namanya lalu bilang bahwa itu bukan lah sebuah ancaman. Kecuali tidak ada kaitan kasus tersebut.
Dengan dijeratnya Hary Tanoe, maka dengan sendirinya turut juga mengancam karir politiknya. Hary Tanoe yang sudah habis-habisan mengeluarkan dana yang ditaksir mencapai triliunan rupiah, bakal nyungsep kalau tidak bisa lepas dari kasus ini. Apalagi kali ini dia berurusan dengan urusan mengancam Jaksa dan tidak ada lagi orang yang bisa melindunginya.
Bisa dibayangkan bagaimana juga nantinya nasib Partai Perindo tanpa Hary Tanoe di dalamnya. Apakah Hary Tanoe sudi memberikan dana kalau dia terpenjara dan orang lain menjadi Ketua Umum dan kemungkinan bisa jadi capres kalau PT 0%?? Saya kira tidak akan sudi Hary Tanoe.
Hary Tanoe memang sudah terlihat panik dan gelisah saat kasus ini dibuka kembali. Hal itu bisa dengan jelas terlihat saat Hary Tanoe selesai diperiksa oleh kepolisian. Saat menjawab pertanyaan wartawan, Hary Tanoe terus bergerak ke kanan dan ke kiri menunjukkan dirinya sedang tidak tenang.
Karena itu, wajarlah saat Jaksa Agung menyebut Hary Tanoe sudah menjadi tersangka, Hary Tanoe semakin panik dan tanpa menunggu waktu yang lama melakukan perlawanan balik dan melaporkan jaksa agung. Hal yang ternyata malah menjadi blunder setelah kejaksaan menunjukkan SPDP yang menyebut Hary Tanoe sudah menjadi tersangka. Agen Casino Terpercaya
Semoga saja Hary Tanoe bisa belajar banyak dari kasus ini. Belajar untuk tetap tenang dan tidak usah panik. Kalau pun tersangka, hadapilah. Kalau pun karir politik terhenti gara-gara kasus ini, belajarlah dari Ahok yang percaya kalau Tuhan tidak tidur. Tetapi kalau tidak mau belajar dan melakukan perlawanan yang tidak-tidak, bahkan ikut-ikut kabur seperti Rizieq Shihab, maka semua jadi sia-sia.
Sumber : Seword.com
Post a Comment