Janji Cari Penglaris, Koki di Jaksel Bawa Kabur Mobil-Emas Majikan
Janji Cari Penglaris, Koki di Jaksel Bawa Kabur Mobil-Emas Majikan - Tim Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan menangkap seorang karyawan bernama Zaki (30) lantaran menipu majikannya, Mara, di Jalan Deplu Raya, Pesanggrahan. Zaki menipu korban dengan modus bisa mencarikan penglaris agar restorannya ramai didatangi pengunjung.
"Polsek Pesanggrahan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fajrul Choir telah melakukan penangkapan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, penipuan, dan penggelapan", kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Suharyono, Jumat (29/3/2019).
Peristiwa penipuan dan pencurian itu terungkap setelah Mara membuat laporan polisi. Menurut Suharyono, Mara merasa ditipu oleh Zaki karena harus menyerahkan perhiasannya sebagai syarat agar restorannya ramai dikunjungi pembeli.
"Pelaku merupakan karyawan restoran yang baru 2 hari bekerja sebagai koki di restoran milik korban, pelaku meyakinkan korban untuk mencarikan penglaris supaya restoran milik korban bisa ramai pengunjung", ujar Suharyono.
"Pelaku merupakan karyawan restoran yang baru 2 hari bekerja sebagai koki di restoran milik korban, pelaku meyakinkan korban untuk mencarikan penglaris supaya restoran milik korban bisa ramai pengunjung", ujar Suharyono.
Tak hanya emas seberat 1,7 gram, pelaku juga diketahui membawa barang-barang berharga lainnya milik korban. Pelaku langsung kabur setelah dua hari bekerja di restoran.
"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil kunci mobil Suzuki Grand Vitara BG-1153-Z warna silver dan kompor panggangan yang ada di restoran lalu pergi dan tidak bisa dihubungi oleh korban", kata Suharyono.
"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil kunci mobil Suzuki Grand Vitara BG-1153-Z warna silver dan kompor panggangan yang ada di restoran lalu pergi dan tidak bisa dihubungi oleh korban", kata Suharyono.
Polisi kemudian menangkap pelaku di Jalan Jatiasih, Bekasi, Rabu (20/2) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah motor matic, 1 buah HP, dan 2 buah kartu anggota pers. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 juncto 378 juncto 372 KUHP.
Post a Comment