Situs Deposit Pulsa Tanpa Potongan


KPAI Temukan Anak Diajak Pilih Calon dan Sebar Materi Kampanye Pemilu

KPAI Temukan Anak Diajak Pilih Calon dan Sebar Materi Kampanye Pemilu


KPAI Temukan Anak Diajak Pilih Calon dan Sebar Materi Kampanye PemiluKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan masih ada anak-anak di bawah usia 17 tahun yang dilibatkan dalam kegiatan kampanye pemilu. Salah satunya mengajak anak untuk memilih calon tertentu dan menyebarkan materi kampanye.

"Katakanlah anak-anak diduga dilibatkan untuk memilih calon tertentu, ini satu catatan kita. Kemudian ada anak dilibatkan dalam penyebaran material kampanye, ini data yang sudah masuk di KPAI," ujar Ketua KPAI Susanto di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/3/2019).

Meski menemukan masih ada anak yang dilibatkan dalam kegiatan kampanye, namun Susanto menyebut jumlah keterlibatan anak dalam kampanye di Pemilu 2019 sudah menurun jika dibanding Pemilu 2014.

"Tapi kita tak hanya melihat sisi kuantitasnya (kasus pelibatan anak di kampanye), tapi dari sisi kompleksitas kasusnya. Ini tantangan besar di KPAI, hari ini bapak Sesmen (Kementerian PPPA), KPU, Bawaslu punya semangat yang sama untuk kampanye pemilu yang ramah anak," katanya.

Susanto pun mengungkapkan, pelibatan anak di kampanye politik memiliki dampak yang beragam bagi masa depan anak, mulai dampak psikologis hingga dampak pembentukan karakter anak.

"Contoh saja anak terlibat money politic, di sini tentu dampak dalam proses pembentukan karakter, ini tentu harus menjadi komitmen bersama," imbuhnya

Sementara itu, Komisioner Bawaslu M Afifudin mengingatkan, masa kampanye yang sudah berjalan saat ini sangat rentan dengan pelibatan anak. Di antara potensi terbesar terlibatnya anak dalam kampanye politik adalah saat penggerakan massa untuk hadir di kampanye politik. 

"Di saat kampanye banyak mobilisasi dan biasanya banyak potensi pelibatan anak di situ. Harapan kami peserta pemilu, tim kampanye tidak mengajak anak dalam kampanye. Terutama dalam kategori pemilih dalam mempunyai hak pilih. Karena anak itu kategorinya sebelum 18. Tapi anak dari 17 tahun ke 18 boleh. Kita harapkan tidak ada Kampanye pada anak yang di bawah 17 tahun," tuturnya.

Afifudin pun mengingatkan, pelibatan anak dalam Pemilu 2019 dilarang dalam konteks kampanye. Dia pun menyinggung cucu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jan Ethes yang sempat disebut kampanye, namun bukan dalam proses kampanye.

"Yang dilarang kan kampanye. Yang kemarin disoal itu kayak Jan Ethes, tapi itu kan bukan dalam proses kampanye. Kampanye kan ada visi-misi," katanya.

Meski KPAI telah mendata ada pelibatan anak dalam kampanye, namun Bawaslu belum menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye karena membawa anak.

"Belum ada dugaan pelanggaran soal kampanye bawa anak. Biasanya memang masifnya di saat kampanye rapat umum, kan sudah ada pertemuan besar, biasanya begitu," ungkap Afifudin


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.